Tertangkap Basah Main Togel saat Petugas Patroli Prokes, Pemuda Diciduk Polres Sampang
]
SAMPANGTIMES - Warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, inisial MM bin S (34 tahun) diciduk Unit Reskrim Polsek Sampang kesatuan Polres Sampang.
MM bin S diamankan karena melakukan tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) pada Kamis (5/8/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : Penahanan Tersangka Korupsi PKH di Malang, Menteri Risma: Jangan Main-main Soal Bantuan
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Sampang Iptu Tomo mengatakan bahwa MM bin S diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna gold, type SM-G6100, beserta sim card dengan Nomor 081999956XXX yang didalamnya terdapat aplikasi WhatsApp berisi percakapan dari pelanggan judi yang memasang angka taruhan dan jumlah uang taruhan. Anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp 2260 ribu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim” ucap Iptu Tomo, Sabtu (7/8/2021).
Lebih Lanjut Kapolsek Sampang menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan ke anggota bahwa di perbatasan Desa Gunung Maddah dan Desa Taddan ada perjudian jenis togel yang pemesanannya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
“Mendengar informasi tersebut, anggota langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Camplong kesatuan Polres Sampang juga menuturkan bahwa MM bin S diamankan anggotanya saat Unit Reskrim Polsek Sampang melaksanakan patroli Harkamtibmas yang diselingi patroli kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka cipta kondisi wilayah hukum Polsek Sampang disaat Pandemi Covid-19.
Saat melakukan patroli kring reserse, Unit Reskrim Polsek Sampang yang dipimpin oleh Aiptu Yunus Supriyanto SH melihat adanya puluhan warga di perbatasan Desa Gunung Maddah dengan Desa Taddan yang sedang menjaga makam salah satu warga yang meninggal dunia.
Petugas juga melihat ada warga yang main PlayStation, ada yang main domino dan ada yang hanya duduk sambil minum kopi imbuh Kapolsek Sampang.
Baca Juga : Program Rumah Ibadah Bergerak, Ketua PWNU Jatim: Jangan Sampai Disisipi Politik
Setiap pelaksanaan tugas di lapangan, Kapolsek Sampang memerintahkan kepada seluruh anggotanya selalu peduli akan keselamatan warga masyarakat khususnya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sampang yang hingga saat ini masih dilanda Pandemi Covid-19 dengan menyampaikan imbauan prokes sekaligus mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Saat melihat kedatangan petugas yang akan memberikan imbauan protokol kesehatan, salah satu warga yaitu MM bin S mencoba berdiri dan petugas melihat uang berbagai pecahan dua ribuan, lima ribuan, puluhan ribu dan lima puluh ribuan berjatuhan dari balik sarungnya.
“Melihat kejadian tersebut petugas menanyakan kepada MM bin S dan warga Desa Gunung Maddah tersebut mengakui kalau yang itu adalah uang taruhan untuk judi togel pengeluaran HK (Hongkong) kemudian handphone MM bin S juga diperiksa dan didapati percakapan di aplikasi WhatsApp tentang nomor taruhan dan uang taruhan dari para pelanggan judi” jelasnya.
Dari penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sampang, selain judi togel pengeluaran HK (Hongkong), MM bin S juga melayani pemesanan taruhan judi togel pengeluaran SGP (Singapura) dan Sydney (Autralia).
“MM bin S kami jerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun” pungkas Kapolsek Sampang Iptu Tomo.
Polsek Sampang Blusukan Imbau Prokes, Malah Ketemu Bandar Togel
]
News Satu, Sampang, Senin 9 Agustus 2021- Unit Reskrim Polsek Sampang, Polres Sampang Jawa Timur, tak sengaja berhasil mengamankan warga Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang dengan inisial MM bin S (34 th). Pasalnya mereka diduga kuat melakukan praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz yang diwakili Ps. Kapolsek Sampang Iptu Tomo mengatakan pelaku MM bin S diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna gold, type SM-G6100. Juga beserta sim card dengan Nomor 081999956XXX yang di dalamnya terdapat aplikasi WhatsApp yang berisi percakapan dari pelanggan judi yang memasang angka taruhan dan jumlah uang taruhan.
“Anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah),” katanya, Senin (9/8/2021).
Alhasil, setelah penangkapan, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sampang. Itu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim setempat akibat dari perbuatannya.
Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ke anggota, jika di perbatasan Desa Gunung Maddah dan Desa Taddan ada perjudian jenis togel. Secara teknis pemesanannya sudah canggih yakni melalui aplikasi percakapan WhatsApp satu dengan lainnya.
“Mendengar informasi tersebut, anggota langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut,” lanjutnya.
Kemudian, dengan sigap, anggotanya mengamankan MM bin S, saat Unit Reskrim Polsek Sampang disaat yang sama sedang melaksanakan patroli Harkamtibmas yang diselingi patroli kepatuhan protokol kesehatan. Itu dalam upaya cipta kondisi wilayah hukum Polsek Sampang di saat Pandemi Covid-19 malam itu.
“Saat melakukan patroli kring reserse, Unit Reskrim Polsek Sampang yang dipimpin oleh Aiptu Yunus Supriyanto SH melihat adanya puluhan warga di perbatasan Desa Gunung Maddah dengan Desa Taddan yang sedang menjaga makam salah satu warga yang meninggal dunia,” paparnya.
Memang, setiap pelaksanaan tugas di lapangan, Pihaknya selalu memerintahkan kepada anggotanya untuk selalu peduli akan keselamatan warga masyarakat. Khususnya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sampang yang hingga saat ini masih dilanda Pandemi Covid-19.
Nah, saat melihat kedatangan petugas yang akan memberi imbauan protokol kesehatan, salah satu warga inisial MM bin S mencoba berdiri. Lalu seketika petugas melihat uang berbagai pecahan dua ribuan, lima ribuan, puluhan ribu dan lima puluh ribuan berjatuhan dari balik sarungnya.
“Melihat kejadian tersebut petugas menanyakan kepada MM bin S dan warga Desa Gunung Maddah tersebut mengakui kalau yang itu adalah uang taruhan untuk judi togel pengeluaran HK (Hongkong) kemudian handphone MM bin S juga diperiksa dan didapati percakapan di aplikasi WhatsApp tentang nomor taruhan dan uang taruhan dari para pelanggan judi,” tambahnya.
Tak ayal, dari penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sampang, selain judi togel pengeluaran HK (Hongkong), MM bin S juga melayani pemesanan lainnya. Yakni berbagai taruhan judi togel pengeluaran SGP (Singapura) dan Sydney (Autralia).
“MM bin S kami jerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.(Yud)
Pengeluaran getah asli meningkat 37.8 peratus pada Jun 2021
]
Click to share on Facebook (Opens in new window)