Pemberdayaan Perangkat Desa: Melakukan Pelatihan Mengetik Sepuluh Jari dan Mengembangkan Aplikasi Manajemen Surat
]
Trenggalek: Rabu, 21 Juli 2021. Tim KKN Pulang Kampung Universitas Negeri Malang yang dibimbing oleh ibu Sri Umi Mintarti Widjaja mengadakan program kerja Pemberdayaan Perangkat Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Bertempat di Kantor Balaidesa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan ini dimulai dari jam 11.00 sampai 12.30. Yang bertanggungjawab dalam program kerja ini adalah Feramida Rindiani dari program studi S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran dan Ninda Mei Diana dari program studi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Program kerja ini bertujuan untuk memberikan pelatihan tentang mengetik menggunakan 10 jari dan mengenalkan Aplikasi Manajemen Surat (AMS)yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan administrasi desa Gembleb.Tim KKN memilih pelatihan tersebut karena sangat diperlukan bagi perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemilihan pelatihan mengetik 10 jari ini dilakukan tim KKN UM untuk meningkatkan kemampuan dan kecepatan mengetik perangkat desa Gembleb. Sistem kearsipan surat desa Gembleb yang masih dilakukan secara manual mendorong tim KKN pulang kampung Universitas Negeri Malang di Kabupaten Trenggalek membuat inovasi dengan mengembangkan Aplikasi Manajemen Surat (AMS).
Program kerja ini diikuti oleh perangkat desa sejumlah 5 orang yaitu Edy Mardi S. selaku kaur perencanaan, Heri Langen Sukaton selaku kaur pelayanan, Sulasmo selaku kasun Suren, Rifa Aulia R selaku kasi pelayanan, dan Komaryanto selaku kasi kesra.
Gambar 2. Penyampaian materi “Mengetik Sepuluh Jari” oleh anggota tim KKN UM (dokpri)
Pelatihan mengetik sepuluh jari menggunakan software Edutyping, edu typing ini adalah salah satu software yang dapat digunakan untuk membantu belajar mengetik sepuluh jari. Selain itu, edutyping juga dapat untuk mengetahui akurasi kemampuan mengetik seseorang. Melalui edutyping ini perangkat desa Gembleb mempelajari dasar-dasar cara mengetik sepuluh jari. Pada saat melakukan praktik mengetik sepuluh jari ini perangkat desa Gembleb merasas kesulitan karena masih belum terbiasa mengetik menggunakan sepuluh jari.
Gambar 3. Pelatihan penggunaan Aplikasi Manajemen Surat (AMS) (dokpri)
Penanggungjawab proker pemberdayaan perangkat desa ini dalam pengembangan Aplikasi Manajemen Surat (AMS) berkolaborasi dengan salah satu anggota KKN dari program studi S1 Pendidikan Teknik Informatika yaitu Aas Fauziah. AMS ini adalah software yang dikembangkan KKN Pulang Kampung UM untuk mengarsipkan surat-surat baik surat masuk maupun surat keluar. AMS dilengkapi dengan fitur-fitur yang menunjang kemudahan dalam pengarsipan surat di Kantor desa Gembleb.
Fitur-fitur dari aplikasi AMS ini yaitu transaksi surat, buku agenda, galeri file, referensi, pengaturan, dan fitur search yang dapat digunakan untuk mencari surat. Menurut Sukaton “Aplikasi Manajemen Surat ini nantinya sangat penting dan bermanfaat bagi kearsipan di desa Gembleb”.
PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Strategi Khusus Pemkot Madiun Tangani Covid-19 Halaman all
]
INGAT! Sabtu 10 Juli 2021 Hari Terakhir Potong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Kurban, Ini Hukum dan Haditsnya
]
JURNAL MEDAN - Bagi orang yang berkurban, disunnahkan tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah. 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah jatuh pada tanggal Sabtu 10 Juli 2021. Berikut hadits larangan memotong kuku dan rambut di 10 hari pertama Dzulhijjah.
Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa, bagi orang yang akan berkurban saat Idul Adha disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Sebuah hadits yang diriwayatkan HR Ibnu Maja, Ahmad dan lain-lain menjadi dasar larangan ini.
Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Adha Menghayati Kebesaran di Hari Besar
Hadits tersebut berbunyi.
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Selain itu, Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hukum memotong kuku saat akan berkurban adalah makruh.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat dalam HR Muslim, yang artinya: